
Langkah strategis dalam memperkuat ekosistem industri hilir kelapa sawit nasional kembali dilakukan oleh Agro Investama Group. Mewakili manajemen, Bapak Petrus Tjandra beserta tim hadir memenuhi undangan resmi dari Kementerian Perindustrian dan melaksanakan audiensi strategis dengan Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan, Direktorat Jenderal Industri Agro, Ibu Krisna Septiningrum, di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Agro Investama Group memohon dukungan dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengusulkan pemisahan pos tarif atau Harmonized System (HS) Code antara Palm Mesocarp Oil (PMO) dengan Crude Palm Oil (CPO). Selama ini, PMO dan CPO masih disatukan dalam satu kode tarif yang sama, yakni HS Code 1511.10.00.
Pemisahan pos tarif ini dinilai mendesak dan krusial mengingat karakteristik unik dari teknologi ekstraksi PMO berbasis Steamless Palm Oil Technology (SPOT) yang mengusung prinsip produksi bersih dan tanpa limbah. Berdasarkan pemaparan dalam audiensi, terdapat beberapa alasan utama di balik usulan tersebut:
- Bebas Limbah Cair: Berbeda dari CPO konvensional dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menghasilkan limbah cair dalam volume besar atau Palm Oil Mill Effluent (POME), proses ekstraksi PMO menggunakan teknologi SPOT tidak menghasilkan limbah cair sama sekali.
- Pemanfaatan Residu Padat: Sisa serat dari proses pengolahan PMO langsung dikonversi menjadi biomassa bernilai guna, sehingga menciptakan siklus produksi bersih total (zero residual).
- Menutup Celah Hukum: Ketiadaan kode pemisah selama ini kerap memicu celah hukum di mana produk sawit disalahgunakan menggunakan kode residu atau limbah (seperti HS Code 2306) demi menghindari kewajiban pasok dalam negeri (DMO) dan Pungutan Ekspor (PE). Pemisahan pos tarif akan menutup celah tersebut secara efektif.
- Dukungan Pasar Global (Green Product): Pemisahan HS Code akan memberikan identitas resmi bagi PMO sebagai produk hijau, yang sangat membantu eksportir dalam menembus pasar internasional dengan standar regulasi lingkungan yang semakin ketat.
Melalui usulan pemisahan pos tarif ini, Agro Investama Group berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi yang selaras dengan perkembangan inovasi teknologi hijau. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat tata kelola perdagangan yang transparan, tetapi juga memantapkan posisi Indonesia sebagai pelopor hilirisasi kelapa sawit yang berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing global.
Tags: Minyak sawit, Minyak Sawit Merah, SPOT






